Banyak pria yang menyalah-artikan ayat Arrijalu qowwamuna 'alannisa. Ayat ini merupakan ayat 34 dalam surat Annisa'. Berikut bunyi ayat tersebut.
Allah SWT berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Ayat ini adalah ayat terindah untuk interaksi suami istri. Allah menegaskan bahwa pria adalah pelindung untuk wanita (istri). Jadi bukan pria di atas wanita. Seringkali pria menyalah artikan ayat ini bahwa wanita harus tunduk pada pria (suami) dalam segala hal.
Perhatikan kelanjutan klausa ayat tersebut bahwa pria adalah pelindung bagi wanita sebab pria telah memberikan sebagian hartanya pada istrinya. Jadi, karena suami sudah memenuhi kewajibannya memberi nafkah pada istri, seyogyanya dan diwajibkan istri taat pada sang suami. Ditekankan disini bahwa istri harus taat pada suami yang memberikannya nafkah dan yang memperlakukan istrinyadengan baik, bukan suami yang tidak memberi nafkah dan yang tidak memperlakukan istrinya dengan baik.
Ayat ini menegaskan jika seorang istri tidak taat (nusyuz) pada suami yang memperlakukannya dengan baik dan menafkahinya, suami berhak melakukan tiga hal secara bertahap. Pertama, tegur dan nasehati istri. Jika nasehat tidak mempan, tidak tidur satu kasur. Jika cara kedua ini istri masih bengkeng (tidak mau taat), suami berhak memukul istrinya. Tentu bukan pukulan smack down. Melainkan pukulan yang ringan dan tidak meninggalkan bekas.
Allahua'lam.
Komentar
Posting Komentar