Surat An-Nisa' ayat 3 membolehkan seorang pria muslim untuk memiliki istri maksimal empat orang. Berikut ayatnya.
Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 3)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Ayat ini benar membolehkan seorang pria muslim memiliki maksimal empat istri. Namun ayat ini tidak boleh dipotong sebagian. Ayat ini dengan lengkap menyarankan agar memiliki istri cukup satu saja agar terhindar dari sikap atau perbuatan tidak adil (perbuatan zalim). Namun jika seorang pria muslim yakin bisa adil, diperbolehkan memiliki satu, dua, tiga, atau empat istri.
Komentar
Posting Komentar